Aktivitas Selama PPKM yang Diharuskan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

2 Aktivitas Selama PPKM yang Diharuskan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Sejumlah regulasi juga dibuat untuk mengendalikan perpindahan Covid-19 dan menjaga perekonomian tetap berjalan.

Aturan dan prinsip terkait PPKM level 2-4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Salah satu orientasi yang disertakan adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Seperti diketahui, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait, guna menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Kemudian bagaimana regulasi PPKM terbaru yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi?

Bersumber pada Inmendagri No. 38 Tahun 2021, penerapan PeduliLindungi sejalan dengan kebijakan daerah di PPKM level 2-4.

PPKM Level 4

  • Per 7 September 2021, seluruh pekerja di bidang industri ekspor barang diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk bidang vital seperti makanan, minuman, energi, kontruksi dan logistik wajib menggunakannya.
  • Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring semua pengunjung dan karyawan yang ada di pusat perbelanjaan.

PPKM Level 3

  • Per 7 September 2021, seluruh pekerja di bidang industri ekspor barang diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk bidang vital seperti makanan, minuman, energi, kontruksi dan logistik wajib menggunakannya.
  • Bagi peilik usaha di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan surabaya yang bergerak di bidang resto yang bertempat dalam bangunan tertutup, wajib menggunakan apikasi PeduliLindungi. Berlaku untuk semua pegawai dan konsumen yang datang. Hal ini juga berlaku untuk pegawai dan pengunjung pusat perbelanjaan.
  • Bagi pengguna fasilitas olahraga seperti tempat fitnes, kolam renang, futsal dan jenis olahraga lainnya juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

PPKM Level 2

  • Per 7 September 2021, seluruh pekerja di bidang industri ekspor barang diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk bidang vital seperti makanan, minuman, energi, kontruksi dan logistik wajib menggunakannya.
  • Bagi pemilik usaha di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan surabaya yang bergerak di bidang resto yang bertempat dalam bangunan tertutup, wajib menggunakan apikasi PeduliLindungi. Berlaku untuk semua pegawai dan konsumen yang datang. Hal ini juga berlaku untuk pegawai dan pengunjung pusat perbelanjaan.
  • Bagi pengguna fasilitas olahraga seperti tempat fitnes, kolam renang, futsal dan jenis olahraga lainnya juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Penyelenggara kegiatan seni, sosial, budaya dan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengguna fasilitas umum seperti tempat wisata, taman dan tempat yang diperuntukkan untuk masyarakat.

Bagi kamu yang sudah vaksin, jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bukanlah untuk mengekang aktivitas kita, tetapi sebagai sarana pencegahan dan menjaga agar kita bisa terhindar dari virus covid-19.

Comments

Popular Posts